jump to navigation

Pelaksanaan Perjanjian Letter of Credit ( L/C ) dalam Ekspor Februari 9, 2009

Posted by ikbal13 in Peduli Masyarakat.
add a comment

Bagi setiap perusahaan sangat penting diketahui bagaimana proses pelaksanaan suatu perjanjian yang telah disepakati bersama guna mendapatkan hasil yang sama – sama menguntungkan antara satu sama lain dan memudahkan kelancaran dalam pelaksanaannya.sehingga diharapkan tidak ada permasalahan hukum yang terjadi..
Dalam pelaksanaan perjanjian Ekspor Mangan yang dilakukan oleh CV.Sangia Wita Motana dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) dilakukan dengan cara, yaitu:
1. Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Letter of Credit ( L/C ).
Mekanisme pelaksanaan perjanjian Letter of Credit dalam Ekspor Mangan di CV. Sangia wita Motaha Mataram sama dengan mekanisme pelaksanaan perjanjian L/C pada umumnya. Yaitu, melalui tahap promosi, inquiry, offersheet, ordersheet, dan kontrak dagang ekspor (Export Sale’s Contract).
Setelah Export Sale’s Contract disepakati oleh kedua belah pihak maka dibukalah L/C dengan gambaran mekanisme sebagai berikut :
a. Adanya kesepakatan yang dituangkan dalam Export Sale’s Contract dan disetujui oleh importer dan eksportir.
b. Importir mengajukan permohonan kepada Opening Bank di negaranya untuk membuka L/C yang ditujukan kepada Eksportir yang menjadi relasinya.
c. Opening bank tersebut kemudian membuka L/C atas permintaan importer dan meneruskan kepada Advising bank atau Bank penerima di Negara eksportir.
d. Advising bank yang telah menerima L/C tersebut memberitahukan kepada eksporter yang dimaksud bahwa telah dibuka L/C atas namanya.
e. Eksportir kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang-barang yang telah dipesan oleh importer. Atas pemuatan barang-barang dikapal eksportir menerima dokumen pengapalan (B/L) dari maskapai pelayaran..
f. Dokumen-dokumen pengapalan kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang bertindak sebagai negotiating bank (bank yang menegosiasi wesel). Yang menjadi negotiating bank boleh juga bank lain tergantung dari permintaan eksportir.
g. Setelah dokumen pengapalan diterima oleh Advising bank maka Advising bank membayar kepada eksportir.
h. Advising Bank kemudian mengirimkan dokumen-dokumen pengapalan kepada Opening bank atau Issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran ( reimbursement ).
i. Issuing bank menerima Dokumen-dokumen yang telah dikirimkan dari Advising bank, memeriksa apakah sesuai dengan syarat-syarat L/C kemudian mengganti pembayaran kepada Advising bank.
j. Issuing bank kemudian meminta Importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, apakah pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
k. Importir kemudian meminta kepada Issuing bank untuk mendebit rekeningnya.
2. Para pihak yang terlibat dalam Pelaksanaan Perjanjian Letter of Credit (L/C)
Dalam transaksi penerbitan Letter of Credit (L/C) ada beberapa pihak yang terkait, yaitu :
a. Pihak Langsung:
1) Opener atau Importir
Importir yang memohon penerbitan L/C melalui bank devisa dinegaranya untuk membuka L/C guna kepentingan eksportir disebut sebagai Opener atau Applicant dari L/C tersebut.
2) Beneficiary (eksportir)
Eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C disebut sebagai penerima L/C atau beneficiary.
3) Opening Bank atau Issuing Bank
Bank devisa yang dimintai bantuannya oleh importer untuk membuka L/C untuk keperluan eksporter disebut Opening bank atau Issuing bank. Bank devisa ini memberikan jaminan kepada eksportir guna pebayaran L/C dari importer. Sehingga dengan demikian nilai L/C sangat tergantung pada nama baik dan reputasi dari bank devisa yang membuka L/C tersebut.
4) Advising Bank atau Corresponding Bank
Opening bank membuka L/C untuk eksportir melaui bank lain di Negara eksprtir yang menjadi koresponden dari opening bank tersebut. Bank koresponden ini berkewajiban menyampaikan amanat yang terkandung di dalam L/C kepada eksportir yang berhak. Bank koresponden ini disebut juga Advising bank atau bank penyampai amanat.
5) Negotiating Bank
Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalm L/C yang membayar beneficiary dengan segera biasanya dengan hak regres ( dapat meminta pembayaran kembali bila dalam masalah ). Atas pembayaran kepada beneficiary maka negotiating bank selanjutnya meminta pembayaran dari opening bank.
b. Pihak tidak Langsung :
1) Perusahaan pelayaran/Perkapalan
a) Menerima barang-barang yang akan diekspor dari Eksportir atau Shipper
b) Menerbitkan Bill of Lading (B/L)
2) Bea dan Cukai
Bagi Importir, bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang jika dokumen B/L menunjukkan telah melakukan pembayaran.
3) Perusahaan Asuransi
Yang mengasuransikan barng barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan.
4) Badan-badan Pemeriksa ( Perwakilan Sucofindo khusus Indonesia )
Yang ditunjuk pemerintah dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
5) Badan-badan penelitian lainnya
Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

Hello world! Januari 13, 2009

Posted by ikbal13 in Peduli Masyarakat.
1 comment so far

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!